Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya Sebagai bagian dari format administrasi pemerintahan desa, buku administrasi umum tentu memiliki peran dan kedudukan yang penting di desa.Untuk itu, sangat perlu dimiliki bagi siapa yang ditugaskan untuk mengelola dan mengisi buku-buku administrasi umum ini. Administrasi Umum Desa adalah salah satu format administrasi pemerintahan desa yang sangat penting, sebagaimana format-format Tugas Bendahara Desa. Mengenai apa yang harus dikerjakan oleh bendahara desa telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. yaitu urusan perencanaan dan urusan tata usaha dan umum. Secara garis besar, ada empat hal yang harus dilakukan oleh bendahara desa di antaranya: (1) Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa sebagai Pelaksana PPKD. Jika merujuk pada Pasal 4 Permendagri No.20 Tahun 2018, PPKD terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan. Semua memiliki tugasnya masing-masing yang ditetapkan pada pasal-pasal berikutnya, termasuk Kaur dan Kasi yang berperan sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Ada Lalu apa tugas dari Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan. Untuk lebih lengkapnya, silahkan lihat di artikel Apa Saja Tugas Kaur Di Desa? Lihat juga : Tugas Perangkat Desa dan Fungsinya Terbaru. #Pelaksana Kewilayahan. Dalam proses pengadaan barang maupun jasa, Tim Pelaksana Kegiatan ini hanyalah salah satu pihak di antaranya. Adapun pihak-pihak lainnya meliputi Kepala Desa, Kasi/Kaur, masyarakat, dan penyedia. Semua pihak tersebut memiliki tugasnya masing-masing dalam hal pengadaan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. .

apa tugas kaur umum di desa